Pertimbangkan dengan Matang 7 Perbedaan Full Time dan Kontrak Ini Sebelum Apply!
Di dalam dunia kerja, istilah bahasa Inggris full time dan part time bukanlah hal yang baru lagi. Tidak hanya kedua istilah itu, freelance atau pekerja lepas atau daily worker (DW) dan magang yang melibatkan middle management juga hal yang umum di dunia kerja.
Setiap instansi umumnya menerapkan sistem kerja tersebut. Tentunya, masing-masing sistem kerja memiliki perbedaan, tidak terkecuali antara sistem kerja full time dan kontrak yang cukup banyak terdapat di instansi.
Bahkan, beberapa tahun terakhir cukup banyak pergeseran yang terjadi di dunia profesional. Dalam arti, beberapa individu terampil memilih mempertimbangkan untuk beralih dari pekerjaan purna waktu ke pekerjaan paruh waktu.
Hal yang mendasari pemikiran ini adalah fleksibilitas dan otonomi pekerjaan. Akan tetapi, sebelum kamu menetapkan untuk menjadi karyawan kontrak, kamu perlu memahami perbedaan full time dan kontrak. Maka, simak hingga akhir artikel ini untuk mengetahui perbedaannya, ya!
Daftar Isi
Jenis Pekerjaan
Perbedaan purna waktu dan kontrak yang pertama adalah jenis pekerjaan. Karyawan kontrak adalah seluruh pekerja yang bekerja untuk jangka waktu tertentu. Seperti contoh, perusahaan merekrut karyawan kontrak untuk mengerjakan proyek tertentu.
Setelah proyek tersebut selesai, maka hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tersebut juga akan selesai. Namun, pemutusan hubungan kerja tersebut tentunya sesuai dengan kesepakatan di awal.
Sebaliknya, kartap atau karyawan tetap full time memiliki pekerjaan untuk jangka waktu yang lebih panjang. Perusahaan memiliki berbagai ekspektasi kepada kartap, salah satunya yaitu mampu mengembangkan produk perusahaan dengan baik. Itulah mengapa jangka waktu karyawan full time memiliki rentang waktu yang lebih lama.
Jangka Waktu
Perbedaan selanjutnya terletak di jangka waktu. Seperti yang telah sedikit kami singgung sebelumnya bahwa karyawan tetap memiliki masa kerja yang jauh lebih lama. Umumnya kartap bekerja sekitar 5 hingga 10 tahun.
Di sisi lain, karyawan paruh waktu hanya bekerja dalam waktu yang singkat. Untuk jangka waktu tentu lebih pendek daripada kartap. Akan tetapi, proses penentuan waktu kembali ke kesepakatan kontrak kerja awal antara perusahaan dengan karyawan.
Dalam waktu kerja harian, pegawai kontrak bisa mengatur jadwal kerja sendiri selama total kerja dalam seminggu sesuai dengan peraturan perusahaan. Meskipun beberapa perusahaan menetapkan jam kerja pegawai kontrak sama seperti pegawai purna waktu. Jika menggunakan arti kerja full time di Indonesia, setiap crew harus bekerja 8 jam per hari dari Senin-Jumat atau Senin-Sabtu.
Surat Perjanjian Kerja
Tidak berhenti sampai di situ, perbedaan ke-3 antara sistem kerja purnawaktu dan kontrak adalah isi surat perjanjian kerja. Perlu kamu tahu bahwa surat perjanjian kerja mengatur segala hak dan kewajiban antara karyawan dengan perusahaan.
Untuk karyawan kontrak, surat perjanjiannya sering kali disebut dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sedangkan, surat perjanjian kerja untuk kartap yaitu Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Tentunya, pemberian sebutan ini memiliki arti. Adapun perbedaan pemberian nama ini berlaku karena kartap akan tetap terus bekerja tanpa batas waktu, kecuali ia mengundurkan diri dari perusahaan tersebut di kemudian hari.
Gaji dan Tunjangan
Hal yang membedakan antara pekerjaan purna waktu dan kontrak selanjutnya adalah gaji dan tunjangan. Ketika karyawan tetap memiliki performa yang baik dan mampu memenuhi target perusahaan, umumnya perusahaan akan memberi kenaikan gaji sebagai bentuk apresiasi.
Tidak hanya itu, kartap juga akan mendapat tunjangan setiap bulan dari perusahaan. Umumnya, tunjangan yang perusahaan berikan yaitu asuransi kesehatan, tunjangan keselamatan kerja, dan lainnya.
Sebaliknya, karyawan kontrak umumnya hanya akan mendapat gaji pokok dari perusahaan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan karyawan kontrak juga mendapat tunjangan. Meskipun memang, tunjangan tersebut kembali lagi ke kebijakan perusahaan.
Hak Pesangon saat Terjadi PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi di beberapa perusahaan di Indonesia. Hal yang mendasari perusahaan melakukan hal tersebut cukup beragam.
Jika terjadi PHK, maka kartap akan mendapat keuntungan lebih banyak daripada karyawan kontrak, salah satunya adalah uang pesangon. Tidak hanya itu, jika mengundurkan diri ataupun diberhentikan, kartap akan mendapat seluruh hak-hak mereka selama bekerja.
Di sisi lain, ketika karyawan kontrak mengundurkan diri, beberapa perusahaan menetapkan peraturan untuk karyawan tersebut bayar uang penalti. Umumnya, besaran uang penalti tesebut sebesar jumlah gaji selama waktu tertentu.
Pembayaran uang penalti ini juga berlaku untuk perusahaan. Ketika perusahaan tersebut mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan kontrak, maka perusahaan tersebut harus bayar uang penalti.
Peluang untuk Pertumbuhan dan Pengembangan
Setiap pekerja tentunya menginginkan posisi atau jabatan yang lebih tinggi dari posisi awalnya. Terkait peluang ini, terdapat perbedaan yang akan sangat dirasakan oleh karyawan purnawaktu dengan karyawan kontrak.
Untuk karyawan full time, umumnya mendapat kesempatan pengembangan profesional. Sedangkan pekerja kontrak biasanya memiliki prospek yang terbatas. Meskipun ada pula perusahaan yang memberi dukungan pengembangan kepada karyawan kontrak.
Keamanan Kerja
Perbedaan yang terakhir terletak pada keamanan kerja. Untuk karyawan penuh waktu akan dipandu oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal itu tentu membuat karyawan purna waktu merasakan keamanan kerja yang lebih baik.
Sedangkan pekerja kontrak sering kali mengalami ketidakpastian. Pasalnya, pekerjaan belum tentu terjamin. Sehingga, banyak karyawan kontrak yang mempertahankan banyak hubungan profesional dengan lainnya.
Pertanyaan Terkait
Berapa lama jam kerja full time?
Umumnya, lama jam pekerjaan full time adalah 40 jam per minggu.
Apa bedanya pekerjaan tetap dan kontrak?
Terdapat beberapa perbedaan pekerjaan tetap dan kontrak, salah satunya perihal jam kerja. Karyawan tetap biasanya bekerja dalam jam kerja tertentu sesuai yang telah ditetapkan. Sedangkan, karyawan kontrak lebih memiliki waktu yang fleksibel dan bisa membuat jadwal sendiri, selama mampu memenuhi standar waktu perusahaan.
Berapa lama masa kontrak karyawan?
Pada dasarnya, lama masa kontrak karyawan bergantung dengan keputuhan perusahaan. Akan tetapi, untuk karyawan kontrak yang didasarkan atas jangka waktu, aturan jangka waktu dan perpanjangannya adalah maksimal 5 tahun.
Mencari pekerjaan memang susah-susah gampang, meskipun memang job vacancies cukup banyak. Pasalnya, jika job hunter tidak memiliki skill yang mumpuni, bisa jadi pengetahuan yang dimiliki tiada artinya lagi.
Bahkan, saat ini sudah banyak tenaga manusia ataupun buruh yang digantikan oleh robot, seperti yang terjadi di negara Jepang. Akan tetapi, tidak perlu khawatir sebab terdapat beberapa pekerjaan yang tidak bisa digantikan oleh robot, terlebih yang berhubungan dengan manusia.
Oleh karena itu, kamu perlu memahami dengan baik potensi diri yang kamu miliki. Selanjutnya, pahami apa yang dimaksud dengan sistem kerja, khususnya sistem kerja full time dan kontrak.
Di sisi lain, jika kamu berencana untuk bekerja di luar negeri, kamu bisa memanfaatkan platform loker gratis. Salah satu contoh website job vacancy yang bisa kamu gunakan adalah Altis recruitment. Sejauh ini, apakah potensi diri yang kamu miliki cocok menjadikanmu sebagai kartap di suatu perusahaan?